PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 23
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.
