PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 22
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
