PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 35
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
