Pasal 40
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
- KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Seram.
(3) KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Laut Banda. (41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.
Pasal 4 1
(1) Arahan rencana pola ruang di witayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi Kawasan Seram sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
- perikanan. .
SK No 194829 A
PRESIDEN
- perikanan tangkap, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di sebagian Perairan pesisir Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Pasal42
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi Kawasan Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang laut untuk:
- perikanan tangkap, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; dan
- Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kota T\ral, Provinsi Maluku.
