PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 43
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan Kawasan Perbatasan Negara di Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 berupa:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
- perikanan . . .
SK No 194830A
PRESIDEN
- perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku; dan
- wilayah kelola masyarakat hukum adat di sebagian perairan Pulau Letti, Provinsi Maluku.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konsenrasi Daerah Mdona, Hiera, La.kor, Moa, dan Letti di Perairan Provinsi Maluku.
