Pasal 44
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
- pelindungan situs warisan dunia; dan
- pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud
pada ayat (21berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan kardinal banggai. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan sekitar Pulau Atauro.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi rua.ng Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi pen5ru, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zorLa yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal45...
SK No 194831A
PRESIDEN
