PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 45
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairzrn provinsi yang berada dalam wilayah perencErnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda. (21 Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata rulang wilayah provinsi.
Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
