PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 46
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berrrpa:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
