PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 57
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
