PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 58
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang LauU
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
Peraturan .
SK No 194837 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiat
