Pasal 26
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal2T
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan telekomunikasi; dan
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) humf b berupa kabel bawah [.aut.
(4) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pipa dan kabel bawah laut.
