Pasal 38
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Kawasan Konservasi Basilika di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Bombana di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Buton di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Daerah perlindungan Laut Kolono Timur di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; e Kawasan Konservasi Laut Dalam Alor di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kawasan Konservasi Laut Dalam Flores Timur di Kabupaten Flores Timur, provinsi Nusa Tenggara Timur;
o Kawasan Konservasi Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; h.Kawasan...
SK No 194826 A
PRESIDEN
- Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Kima Soropia di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Kur Tayando Tam di Kota T\ral, Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Pasi Gusung di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi Pulau Baeer di Kota T\ral, Provinsi Maluku; pulau m. Kawasan Konserwasi Perairan Daerah Talaga dan sekitarnya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; provinsi n. Kawasan Konservasi Selat Buton, Sulawesi Tenggara; provinsi o. Kawasan Konservasi Selat Tiworo, Sulawesi Tenggara;
- Taman Konservasi Kima Toli-Toli, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
- Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di perairan di Wilayah Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di perairan pulau Ay dan Pulau Rhun di Provinsi Maluku; perairan pulau e. Kawasan Konsenrasi di Buano di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan pulau Wawonii di Provinsi Sulawesi Tenggara; perairan g. Kawasan Konservasi di Teluk Moramo di Provinsi Sulawesi Tenggara; h.Kawasan...
SK No 194827 A
PRESIDEN
- Kawasan Konservasi Laut Banda dan Sekitarnya di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Taman Nasional Wakatobi di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Kasa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Morowali, Morowali Utara, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Damer Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Mdona Hiera, Lakor, Moa, dan Letti Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku.
Pasal 39 . .
SK No 194828 A
PRESIDEN
53
