Pasal 37
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- pariwisata;
- permukiman
- Pelabuhan;
- pengelolaan ekosistem pesisir;
- Pertambangan. . .
SK No 194824A
PRESIDEN
- Pertambangan;
- perikanan tangkap;
- perikanan budi daya;
- Pergaraman;
- industri; dan
- pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(3) Arahan pemanfaatan rLlang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara. (41 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(8) Arahan
SK No 194825 A
PRESIDEN
50
(8) Arahan pemanfaatan rLlang untuk pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
