PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Banda;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
- penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pemba.ngunan di Laut Banda;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Banda; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Banda.
Bagian Kesatu Umum
