PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perairan pedalaman;
- perairan kepulauan; dan
- Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- zona tambahan; dan
- zona ekonomi eksklusif Indonesia.
