BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 3
BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3O
(l) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. (2t Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian Keduabelas Besaran Organisasi
Pasa-l 31
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Sagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin dan unsur pembantu pemimpin.
(8) Pembentukan...
SK No248577A
n
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkal pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi:
a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; b koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; c pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; e pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPBUMN; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ... SK No 248568 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4O
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 5
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepa1a:
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan;
- Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan
- Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN. (21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
Bagian . . .
SK No248569A
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
(1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala. (21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasa1 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a, koordinasi kegiatan BP BUMN;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN;
pembinaan . . .
SK No248570A
PRESIDEN
c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; d pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan c pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Pasal l1
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijalan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
menyeienggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
koordinasi . . .
SK No248571A
PITES|DEN
-7 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; c pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; d pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
koordinasi . . . SK No 248572A
FRESIDEN
-8 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; c pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketqluh Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha
Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- pemantauan
SK No 248573 A
PRESIDEN
-9
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara. PasaJ22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi
Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; d pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No2485744
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran KesePuluh Unsur Pengawas
Pasal 26
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat . . .
SK No248575A
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 27
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BP BUMN.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Iingkungan BP BUMN;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BP BUMN; e pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas Unsur Pendukung
Pasal 29
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat...
SK No2485764
-L2-
(3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.
Pasal 32
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagan.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33...
SK No248578A
FRESIDEN
-t4-
Pasal 33
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian.
Pasal 34
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 35
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No248579A
FRESIDEN
Pasal 36
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok ahli. (21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.
Pasal 37
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang badan usaha milik negara. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Kelompok ahli diberikan honorarium
setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(4) Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan pengalaman profesional.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pembidangan kelompok ahli diatur oleh Kepala.
BABV. ..
SK No248557A
FIIESIDEN
_ 16_
Pasal 39
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 41
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasa-l42 BP BUMN menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP BUMN.
Pasal 43
(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip. . .
SK No248581A
IA -t7- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BP BUMN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal.
Pasal 45
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PasaT 47
(1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis. (21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
BABVI ...
SK No248582A
PRESIDEN
18-
Pasal 48
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala
Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 49
(1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden. (21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk
1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (21 Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 51 ...
SK No 248583 A
FTTESIDEN
Pasal 51
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala
dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(2)wakil. . .
SK No248584A
PRESIDEN
(21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 55
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BP BUMN dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 56
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Pasal 58
(1) Penataan organisasi BP BUMN ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan . . . SK No 248585 A
;n
- Peraturan Badan setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN.
Pasal 59
(1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang badan usaha milik negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tr-rfiang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BP BUMN.
Pasal 61
(1) Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
(2) Perlengkapan . . .
SK No2485864
rl3
(2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian
Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN.
(3) Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. PasaT 62 Untuk menjamin pelaksanaan program di bidang badan usaha milik negara pada tahun 2025 dapat berjalan, Kepala menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (3) selesai dilakukan.
Pasal 63
Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang beralih menjadi pegawai BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 65...
SK No248587A
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua perjanjian atau perikatan dengan nomenklatur menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dimaknai sebagai Kepala.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No248551A
ETsIr'r:n I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukrrm,
sil Djaman
SK No248552A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
I Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
