PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara.
