PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha
Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- pemantauan
SK No 248573 A
PRESIDEN
-9
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
