PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.
