PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 21
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara. PasaJ22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi
Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; d pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No2485744
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
