PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 59
BAB 9 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
