PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 29
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat...
SK No2485764
-L2-
(3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.
