PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Iingkungan BP BUMN;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BP BUMN; e pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas Unsur Pendukung
