PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 33
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian.
