Pasal 34
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
