PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 35
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No248579A
FRESIDEN
