PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — KELOMPOK AHLI
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok ahli. (21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.
