Pasal 37
BAB 4 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang badan usaha milik negara. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Kelompok ahli diberikan honorarium
setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(4) Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan pengalaman profesional.
