Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi:
a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; b koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; c pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; e pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPBUMN; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ... SK No 248568 A
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
