PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 57
BAB 8 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
