PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 26
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat . . .
SK No248575A
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
