PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran KesePuluh Unsur Pengawas
