PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepa1a:
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan;
- Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan
- Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Bagian Kedua Kepala
