PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 53
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
