PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 54
BAB 7 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(2)wakil. . .
SK No248584A
PRESIDEN
(21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
