PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 52
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala
dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
