PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 51
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
