PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 67
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
