PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
menyeienggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
koordinasi . . .
SK No248571A
PITES|DEN
-7 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; c pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; d pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
