PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
