PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 15
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.
