PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
koordinasi . . . SK No 248572A
FRESIDEN
-8 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; c pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketqluh Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
