PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 49
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden. (21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
