PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 48
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala
Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
