PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 46
BAB 5 — TATA KER.]A
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PasaT 47
(1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis. (21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
BABVI ...
SK No248582A
PRESIDEN
18-
