PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a, koordinasi kegiatan BP BUMN;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN;
pembinaan . . .
SK No248570A
PRESIDEN
c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; d pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan c pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Pasal l1
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh
Deputi.
