PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 65
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua perjanjian atau perikatan dengan nomenklatur menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dimaknai sebagai Kepala.
