PERPRES
BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 43
BAB 5 — TATA KER.]A
(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip. . .
SK No248581A
IA -t7- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
