PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Penanganan . . .
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Penanganan fakir miskin berasaskan:
kemanusiaan;
keadilan sosial;
nondiskriminasi;
kesejahteraan;
kesetiakawanan; dan
pemberdayaan.
BAB II . . .
Pasal 3
Fakir miskin berhak:
memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
memperoleh pelayanan kesehatan;
memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
memperoleh derajat kehidupan yang layak;
memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Pasal 4
Fakir miskin bertanggung jawab:
menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;
meningkatkan . . .
meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 6
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:
perseorangan;
keluarga;
kelompok; dan/atau
masyarakat.
Pasal 7
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan . . .
pengembangan potensi diri;
bantuan pangan dan sandang;
penyediaan pelayanan perumahan;
penyediaan pelayanan kesehatan;
penyediaan pelayanan pendidikan;
penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
bantuan hukum; dan/atau
pelayanan sosial.
(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha;
jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau
koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Pendataan Fakir Miskin
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai
dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara
aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir
miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis
wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat
melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data . . .
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan
Pasal 11
(1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan
divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan
Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
(3) Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin
baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1
Pengembangan Potensi Diri
Pasal 12
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
(2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.
Paragraf 2
Bantuan Pangan dan Sandang
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Paragraf 3
Penyediaan Pelayanan Perumahan
Pasal 14
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Penyediaan Pelayanan Kesehatan
Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
Paragraf 5 Penyediaan Pelayanan Pendidikan
Pasal 16
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
Paragraf 6 Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha
Pasal 17
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
penyediaan informasi lapangan kerja;
pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
penyediaan . . .
- penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Paragraf 7 Pelayanan Sosial
Pasal 18
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas hidup;
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh
Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu.
(2) Penanganan . . .
(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.
Paragraf 2
Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah
Pasal 20
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah:
perdesaan;
perkotaan;
pesisir dan pulau-pulau kecil;
tertinggal/terpencil; dan/atau
perbatasan antarnegara.
Pasal 21
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
bantuan . . .
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Pasal 22
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau
peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Pasal 23
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
peningkatan . . .
- peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Pasal 24
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan terhadap sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal.
Pasal 25
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
menjamin . . .
- menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
- peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Penyaluran Bantuan
Pasal 27
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Bagian Kesatu Pemerintah
Pasal 28
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas:
memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin;
memfasilitasi . . .
- memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin;
- mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin;
- menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin; dan
- mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 30
(1) Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah provinsi bertugas:
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- memfasilitasi, mengoordinasi, serta menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
- mengawasi . . .
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; dan
- mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 31
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
- memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
- melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota;
- mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program pada tingkat kabupaten/kota;
- mengevaluasi . . .
- menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin;
- mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
(3) Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir
miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi:
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
sumber pendanaan; dan
sumber daya alam.
Bagian Kedua Bagian Kedua . . . Sumber Daya Manusia
Pasal 33
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir miskin yang terdiri atas:
- tenaga kesejahteraan sosial;
- pekerja sosial profesional;
- relawan sosial;
- penyuluh sosial; dan
- tenaga pendamping.
Pasal 34
(1) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b minimal memiliki kualifikasi:
pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
- pendidikan;
- pelatihan; dan/atau
- penghargaan.
(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana
(3) Tenaga . . . dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d,
dan huruf e dapat memperoleh promosi dan tunjangan.
(4) Ketentuan mengenai tenaga penanganan fakir
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Pasal 35
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan
fakir miskin meliputi:
panti sosial;
pusat rehabilitasi sosial;
pusat pendidikan dan pelatihan;
pusat kesejahteraan sosial;
rumah singgah; dan
rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Bagian Keempat . . . Sumber Pendanaan
Pasal 36
(1) Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,
meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
- dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.
(3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pasal 38 . . .
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Bagian Kesatu Koordinasi
Pasal 39
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan
fakir miskin pada tingkat nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan
penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan
penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 40
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- badan usaha;
- organisasi kemasyarakatan;
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
- organisasi sosial;
- yayasan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi; dan/atau
- pelaku usaha.
(3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
Pasal 43 . . .
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan
fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan Agar . . .
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi;
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
