UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan terhadap sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal.
